Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Dalam penjelasan yang terperinci, berikut beberapa biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu disiapkan: Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau notaris. Dokumen-dokumen https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-online/